Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Nobar Piala Dunia 2026 Perlu Patuhi Regulasi dan Lisensi Resmi
Dirjen kekayaan intelektual sebut masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nonton bareng (nobar) untuk menghormati hak siar Piala Dunia 2026
IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengingatkan masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nonton bareng (nobar) untuk menghormati hak siar Piala Dunia 2026 dan menghindari segala bentuk pembajakan siaran olahraga.
Hal tersebut disampaikan seiring tingginya antusiasme masyarakat menyambut ajang sepak bola terbesar di dunia yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026.
Hermansyah mengatakan hak siar merupakan bagian dari hak terkait yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan siaran, termasuk untuk kegiatan nobar, harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar resmi.
“Hak siar olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat maupun penyelenggara nonton bareng perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan menggunakan sumber siaran resmi dan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar,” ujar Hermansyah dalam keterangannya Kamis (11/6/2026).
Dia menjelaskan pembajakan siaran olahraga dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti menyiarkan ulang pertandingan tanpa izin, melakukan streaming ilegal, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan, hingga memanfaatkan siaran resmi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak.
Praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri penyiaran dan ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan.
DJKI mengapresiasi langkah TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia yang telah menerbitkan pedoman dan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan nobar.
Menurut Hermansyah, keberadaan pedoman tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam memanfaatkan siaran olahraga.
“Kami mengapresiasi langkah TVRI yang telah menyediakan mekanisme perizinan dan pedoman yang jelas bagi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur tersebut, penyelenggara dapat menikmati pertandingan secara legal sekaligus turut mendukung pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan TVRI, setiap penyelenggara nobar wajib memperoleh izin sesuai kategori kegiatan yang diselenggarakan. TVRI membedakan kegiatan nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial yang masing-masing memiliki persyaratan tersendiri.
Penyelenggara juga diwajibkan menggunakan sumber siaran resmi yang telah ditentukan dan mematuhi regulasi FIFA terkait public viewing.
Selain itu, penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan pertandingan, dan melakukan perubahan terhadap konten siaran.
Selain itu, menambahkan logo atau identitas lain tanpa izin, maupun memanfaatkan materi siaran untuk tujuan yang melanggar ketentuan hak siar.
Penggunaan atribut resmi Piala Dunia, termasuk logo, trofi, maskot, dan elemen identitas visual lainnya juga harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku karena merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi.
“DJKI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal. Kesadaran ini penting agar industri penyiaran, olahraga, dan ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutur Hermansyah.
(kunthi fahmar sandy)