ECOTAINMENT

Hadirkan Pembaruan Baru, Instagram akan Kembalikan Fitur Feed Kronologis

Intan Rakhmayanti Dewi 09/12/2021 17:19 WIB

Bos Instagram Adam Mosseri mengatakan bahwa perusahaan sedang mengerjakan versi feed yang akan menampilkan posting pengguna dalam urutan kronologis.

Hadirkan Pembaruan Baru, Instagram akan Kembalikan Fitur Feed Kronologis

IDXChannel - Bos Instagram Adam Mosseri mengatakan bahwa perusahaan sedang mengerjakan versi feed yang akan menampilkan posting pengguna dalam urutan kronologis.

Urutan ini tidak seperti algoritma peringkat saat ini yang mengurutkan posting berdasarkan preferensi pengguna. Hal ini ia sampaikan selama dengar pendapat di depan subkomite Senat, Rabu (1/12) waktu setempat.

Dikutip dari The Verge, Kamis (9/12/2021) feed yang diurutkan secara algoritme perusahaan, diperkenalkan pada 2016, dan kemudian diperbarui setahun setelahnya untuk menyertakan posting yang direkomendasikan.

Namun fitur ini secara luas tidak disukai oleh pengguna yang lebih suka posting mereka dan posting teman mereka muncul realtime.

Feed saat ini menggunakan AI untuk membuat apa yang Instagram anggap sebagai feed yang lebih dipersonalisasi, berdasarkan aktivitas pengguna. Tetapi secara umum tetap tidak populer di antara sebagian besar pengguna, terlepas dari pernyataan perusahaan sebaliknya.

Mosseri muncul di hadapan subkomite Senat di mana dia ditanyai oleh para senator tentang masalah keselamatan anak di aplikasi tersebut, sebagian didorong oleh pengungkapan dari whistleblower Frances Haugen, yang memberikan dokumen internal kepada The Wall Street Journal beberapa waktu lalu.

Selama kesaksiannya, Mosseri mengusulkan pembentukan "badan industri" yang akan menentukan praktik terbaik atas penanganan data anak-anak dan kontrol orang tua untuk membantu menjaga anak-anak tetap aman saat online.

Badan tersebut akan menerima masukan dari orang tua, regulator, dan masyarakat sipil, untuk menciptakan standar dan perlindungan universal. Mosseri mengatakan platform perlu mendapatkan perlindungan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi dengan mengikuti standar tersebut.

(NDA)

SHARE