ECOTAINMENT

Hari Ini, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Pelanggaran Karantina Kesehatan

Nandha Aprilianti 10/12/2021 09:46 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya akan menggelar sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya.

Hari Ini, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Pelanggaran Karantina Kesehatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya akan menggelar sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya. Sidang akan mulai digelar pada hari ini, Jumat (9/12/2021).

Tak sendiri, Rachel juga ditemani oleh kekasihnya, Salim Nauderer, serta manajernya Maulida Khairunnisa. Keduanya ikut terjerat dalam kasus serupa.

Sementara untuk sidang sendiri diketahui akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.

“Habis jumatan, sekitar jam 1-an,” kata Arief, Jumat (9/12/2021).

Sementara sidang akan berlangsung ruang utama, yang terletak di lantai 2 gedung PN Tangerang.

“Di ruang sidang utama,” paparnya.

Sebagai informasi, Rachel Vennya bersama kedua lainnya akan menjalani sidang singkat. Di mana pada sidang tersebut juga turut langsung menghadirkan dari para saksi.

"Bukan tindak pidana biasa, tindak pidana singkat. Jadi biasanya dalam tindak pidana singkat terdakwa diajukan ke persidangan sekaligus dibawa juga saksi-saksinya,” paparnya. 

Rachel, Salim dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu," singkat Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet. (TYO)

SHARE