IDXChannel - Berkas kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai berlibur ke Amerika Serikat (AS) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. Dalam waktu dekat kasus ini segera masuk ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran karantina kesehatan tersebut paling lambat dua hari ke depan.
"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu," singkat Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu.