IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mewajibkan YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnnya untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka.
Aturan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia awal Juli 2024.
Terdapat lima ketentuan mengenai pengeluaran zakat.
1. Pertama, objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
2. Kedua, telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun kepemilikan).
"Jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul," bunyi keterangan MUI.
"Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, jika menggunakan periode tahun kamariah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah," kata keterangan MUI.