sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear YouTuber hingga Selebgram, Kini Wajib Bayar Zakat Penghasilan Ya

Syariah editor Ayu Utami Anggraeni
31/07/2024 15:47 WIB
Aturan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia awal Juli 2024.
Dear YouTuber hingga Selebgram, Kini Wajib Bayar Zakat Penghasilan Ya (FOTO:MNC Media)
Dear YouTuber hingga Selebgram, Kini Wajib Bayar Zakat Penghasilan Ya (FOTO:MNC Media)

Namun tak semua konten diwajibkan untuk membayar zakat, seperti konten yang bertentangan dengan ketentuan syariah yakni asusila, gibah, adu domba, fitnah, judi dan penistaan agama. 

(Kunthi Fahmar Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement