Intip Gaji Polisi Berpangkat Bripka, Jabatan Suami Tiktokers yang Marahi Siswi Magang
Gaji polisi berpangkat Bripka tengah menjadi perbincangan publik usai Luluk Nuril, TikTokers sekaligus istri polisi ini viral karena memarahi siswi magang.
IDXChannel – Gaji polisi berpangkat Bripka tengah menjadi perbincangan publik usai Luluk Nuril, TikTokers sekaligus istri polisi ini viral karena memarahi siswi magang.
Tak hanya memarahi siswi magang dengan kata-kata kasar, TikTokers Probolinggo bernama lengkap Luluk Sofiatul Jannah atau Luluk Nuril ini juga jadi sorotan karena gaya hidupnya yang hedon. Netizen pun ramai-ramai menyoroti penghasilan sang suami yang merupakan anggota kepolisian RI berpangkat Bripka.
Lantas, kira-kira berapa gaji polisi berpangkat Bripka? Simak ulasannya sebagai berikut.
Gaji Polisi Berpangkat Bripka
Gaya hidup Luluk Nuril yang kerap menampilkan kemewah dinilai hedon dan membuat banyak warganet penasaran dengan sumber kekayaannya. Rupanya, Luluk Nuril merupakan istri dari seorang polisi dengan pangkat Bripka.
Bripka Mochamad Nuril Huda atau Bripka Nuril sebelumnya menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo. Bripka Nuril dikabarkan sudah bertugas di Polsek Tiris selama delapan tahun dan sekitar tiga bulan lalu ia baru saja mendapat promosi jabatan sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris.
Sayangnya, jabatan tersebut harus direlakan akibat ulah sang istri yang memarahi siswi magang dan berujung viral di media sosial. Akibat kasus ini, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto memberi perintah kepada Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana untuk periksa Bripka Mochamad Nuril Huda dan juga Luluk Nuril pasca viralnya video tersebut.
Bripka Nuril dicopot dari jabatannya saat ini yakni Kanit Binmas Polsek Tiris dan dikembalikan ke Polres. Sementara itu, proses sidang kode etik maupun disiplin sedang berjalan ditangani Propam.
Terlepas dari hal tersebut, pangkat Bripka atau Brigadir Polisi Kepala merupakan jabatan golongan II (Bintara) dalam struktur jabatan Kepolisian RI. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji polisi berpangkat Bripka berkisar antara Rp2.307.400 - Rp3.791.700 per bulan.
Gaji ini belum termasuk tunjangan yang diterimanya sesuai dengan kinerja dan kelas jabatannya. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, besaran tunjangan kinerja anggota Kepolisian RI untuk kelas jabatan terendahnya adalah sebesar Rp1.968.000 dan untuk kelas jabatan tertingginya sebesar Rp34.902.000.
Itulah ulasan mengenai besaran gaji polisi berpangkat Bripka yang saat ini tengah jadi sorotan publik akibat viralnya kasus Luluk Nuril.