Mengulik Profil Mario Dandy, Lengkap dengan Pernyataan DO dari Pihak Kampus
Informasi mengenai profil Mario Dandy Satrio sosok pelaku penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor menarik untuk dikupas pada pembahasan kali ini.
IDXChannel - Informasi mengenai profil Mario Dandy Satrio sosok pelaku penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor menarik untuk dikupas pada pembahasan kali ini.
Buntut dari kasus yang dialami Mario Dandy berujung pada keputusan Drop Out (DO) dari pihak kampus Universitas Prasetiya Mulya. Tersangka dikeluarkan dari kampus terhitung sejak 23 Februari 2023.
Nah, dari kabar diatas lantas sebenarnya bagaimana profil Mario Dandy? Berikut ini tim IDXChannel telah merangkum informasi lengkapnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Profil Mario Dandy Satrio
Mario diketahui merupakan anak dari pejabat di sebuah instansi Direktorat Jenderal Pajak. Ayahnya bernama Rafael Alun Trisambodo yang tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.
Setelah ditelusuri dari beberapa sumber, Mario ternyata lulusan dari SMA Taruna Nusantara. Adapun usianya hingga saat ini baru menginjak 20 tahun.
Tersangka penganiayaan kepada seseorang yang bernama David membuat banyak pihak geram. Begitu juga bagi keluarga korban, pasalnya David sempat tak sadarkan diri cukup lama. Hal tersebut membuat sang korban harus dilarikan ke ruang ICU Rumah Sakit Medika, Jakarta Selatan.
Kembali pada pembahasan profil Mario Dandy, selepas kelulusannya dari Sekolah Menengah Atas, dirinya melanjutkan pendidikan ke Universitas Prasetya Mulya.
Pernyataan Lengkap Universitas Prasetiya Mulya
Kejadian yang memilukan yang dilakukan Mario semakin menjadi, pasalnya tempat pendidikan yang ditempuh Mario yakni pihak Universitas Prasetiya Mulya juga mengambil tindakan tegas.
Adapun tindakan tegas yang dikeluarkan adalah dengan memberikan hukuman Drop Out (DO) kepada tersangka. Hal tersebut didasari karena Mario telah melanggar Kode Etik dan Peraturan yang sudah tercantum di Buku Pedoman Mahasiswa.
Nah, berikut ini disadur dari berbagai sumber tepercaya,ada beberapa pernyataan yang telah dikeluarkan oleh pihak kampus kepada awak media. Adapun pernyataan lengkapnya sebagai berikut:
- Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
- Mengecam keras tindak kekerasan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
- Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban.
- Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
Demikian ulasan singkat mengenai profil Mario Dandy yang bisa diketahui lengkap dengan pernyataan DO dari pihak kampus. Semoga bermanfaat.