Sony Music Entertainment Indonesia Digugat Musisi Ardhito Pramono, Nilainya Capai Rp5,7 Miliar
Gugatan ini dipicu oleh sejumlah persoalan mulai dari dugaan penggunaan karya tanpa izin di Korea Selatan hingga penahanan royalti.
IDXChannel—Musisi Ardhito Pramono resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap mantan label musiknya, Sony Music Entertainment Indonesia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini dipicu oleh sejumlah persoalan mulai dari dugaan penggunaan karya tanpa izin di Korea Selatan hingga penahanan royalti yang mencapai miliaran rupiah. Sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan legal standing baru saja digelar di pengadilan pada Kamis (28/8/2026).
Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, mengungkapkan bahwa persidangan terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat tidak melengkapi berkas administrasi yang diminta majelis hakim.
"Tadi sudah kita laksanakan (pemeriksaan legal standing), namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda oleh majelis hakim 14 hari," ujar Adityo saat ditemui di PN Jakpus.
Adityo kemudian memaparkan duduk perkara yang membuat kliennya menggugat. Poin utama gugatan tersebut berkaitan dengan hak sinkronisasi atas penggunaan lagu-lagu Ardhito dalam berbagai program di Korea Selatan, mulai dari film hingga reality show.
"Gugatannya wanprestasi, ya. Satu, penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan. Kedua, ada uang Ardhito yang ditahan oleh pihak label. Penggunaan karyanya di film dan reality show itu diatur dalam UU Hak Cipta namanya Hak Sinkronisasi. Itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun Ardhito," kata Adityo.
Kejanggalan muncul ketika pihak Sony Music mengklaim bahwa royalti dari Korea Selatan tersebut dikumpulkan melalui WAMI (Wahana Musik Indonesia). Namun, setelah dikonfirmasi oleh pihak Ardhito, pernyataan tersebut dibantah oleh lembaga yang bersangkutan.
"Menurut keterangan Sony itu di-collect oleh WAMI. Namun, kita sudah tanya via surat dan WAMI menjawab tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," tegasnya.
Adapun lagu-lagu hits Ardhito yang dipermasalahkan antara lain 'Say Hello', 'Fine Today', '9 to 5', dan 'Bitterlove'. Selain masalah penggunaan lagu di luar negeri, pihak Ardhito juga menyoroti adanya dana sebesar Rp705 juta yang secara sepihak ditahan oleh pihak label.
"Berdasarkan surat klarifikasi Sony Music, ada Rp705 juta. Sony bilang dia akan menahan distribusi royaltinya Ardhito sampai sekarang (periode 2022-2025). Dan Ardhito tidak pernah dilaporkan berapa yang sudah ditahan. Total yang kita gugat Rp5,7 Miliar," ungkap Adityo.
Sebelum akhirnya menempuh jalur hukum, Ardhito diketahui telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun karena tidak ada kesepakatan, perkara ini akhirnya bergulir ke meja hijau.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 10 September mendatang untuk melengkapi berkas yang kurang.
(Nadya Kurnia)