ECOTAINMENT

Sudah Jadi Istilah Umum, Pandji Pragiwaksono Pertanyakan Tujuan Pendaftaran Merek Open Mic

Ravie Wardhani 25/08/2022 15:03 WIB

Apalagi, gara-gara didaftarkan merek tersebut, banyak pihak yang menerima somasi hingga diminta membayar Rp1 miliar.

Sudah Jadi Istilah Umum, Pandji Pragiwaksono Pertanyakan Tujuan Pendaftaran Merek Open Mic. Foto: MNC Media

IDXChannel - Komika Pandji Pragiwaksono mengaku tak habis pikir dengan pendaftaran merek Open Mic yang diajukan seseorang pada 2013. Dia mempertanyakan tujuan pendaftar terkait hal tersebut.

"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasian," ujar Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Apalagi, gara-gara didaftarkan merek tersebut, banyak pihak yang menerima somasi hingga diminta membayar Rp1 miliar.

"Sebenarnya tujuannya apa? Sangat disayangkan saja," tambah Pandji.

Pandji juga membeberkan alasan komunitas komika Indonesia baru menggugat pembatalan Open Mic ke pengadilan. 

"Rasanya kami butuh waktu juga untuk ketemu pengacara, kami juga punya legal standing yang baik, dan awalnya kalau dari sisi saya, saya sih prasangka baik saja," ucap Pandji.

Sebelumnya, nama Ramon Papana disebut sebagai pihak yang mendaftarkan merek Open Mic ke Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2013.

Ramon kabarnya merupakan pengelola Comedy Cafe Indonesia.

Hingga saat ini komika Indonesia tidak menjelaskan secara gamblang terkait sosok pendaftar merek tersebut.

SHARE