IDXChannel - Komika Mo Sidik memaparkan bahwa dirinya disomasi hingga diminta membayar Rp1 miliar setelah menggelar acara menggunakan Open Mic.
Berdasarkan pantauan, sejumlah komika Indonesia bersama kuasa hukumnya, Panji Prasety, datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka mengajukan gugatan pencabutan merek Open Mic yang telah didaftarkan ke HAKI.
Bukan tanpa alasan, para komika menilai pendaftaran merek Open Mic telah merugikan banyak orang.
Bahkan, tak sedikit komika yang menuai somasi usai menggelar kegiatan Open Mic. Salah satu komika yang menerima somasi adalah Mo Sidik. Dia juga menyebut diminta membayar Rp1 miliar oleh pendaftar merek tersebut.
"Ya kan kita pengin aman aja hidupnya. Saat dapat somasi Rp 1 miliar itu saya dua, tiga minggu enggak bisa tidur, boro-boro ngelawak ya," ungkap Mo Sidik saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).