sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Panji hingga Ernest Prakasa Gugat HAKI Merek Open Mic

Ecotainment editor Ravie Wardhani
25/08/2022 13:08 WIB
Open Mic dapat diartikan sebuah pertunjukan langsung seseorang di depan penonton sambil memegang microphone yang biasa dilakukan oleh para Komika.
Panji hingga Ernest Prakasa Gugat HAKI Merek Open Mic (FOTO: MNC Media)
Panji hingga Ernest Prakasa Gugat HAKI Merek Open Mic (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Open Mic dapat diartikan sebuah pertunjukan langsung seseorang di depan penonton sambil memegang microphone yang biasa dilakukan oleh para Komika. Namun, di Indonesia, kata Open Mic telah dipatenkan menjadi Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2013 lalu.

Merasa keputusan tersebut tidak masuk akal, para komika memutuskan untuk menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022.


Berdasarkan pantauan, sejumlah komika ternama seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Mo Sidik, Gilang Baskara, hingga Oki Rengga pun menyambangi PN Jakpus.


Mereka juga didampingi seorang kuasa hukum bernama, Panji Prasetyo.

"mungkin teman-teman sudah tahu bahwa Open Mic ini merupakan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan Stand Up Comedy," kata Pandji Prasetyo selaku kuasa hukum, Kamis (25/8/2022).


"Ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement