IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dijadikan agunan kredit di bank, namun pasarnya yang belum tersedia.
"Dari regulasi memang bisa HAKI dijadikan anggunan kredit namun persoalannya adalah apakah bank mau, kan permasalahanya seperti itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dirinya mengatakan bahwa Perbankan kemungkinan menginginkan sesuatu hal yang memiliki nilai lebih sebagai agunan kredit.
"Misalkan bahwa, seseorang mau memliki sesuatu, ketika sesuatu itu 'liquid' yang artinya mudah dijual, harganya pasti atau minimal tidak turun, kemudian tidak ada biaya transaksi, pasarnya tersedia dan tidak ada batasanya, maka orang akan membelinya," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya masih mengkaji hal tersebut agar HAKI dapat diperjualbelikan terlebih dahulu. Pengkajian juga meliputi dari valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.