"Ketika sudah layak diperjualbelikan dan efisien, saya pikir bank tidak usah diminta untuk membeli, malah bank akan tertarik," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
Langkah pemerintah ini, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang. (RRD)