IDXChannel - Akibat menggunakan konsep Open Mic, komika Mo Sidik disomasi dan diminta membayar sebesar Rp1 miliar. Pasalnya Open Mic telah terdaftar sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Somasi tersebut menjadi salah satu pemicu yang membuat para perkumpulan komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka hadir bersama kuasa hukumnya, Panji Prasetyo.
Komedian yang tergabung dalam komunitas Stand Up Comedy Indonesia ini hadir ke PN Jakpus untuk mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic.
"Sebenarnya lama kejadiannya, tapi kita ngebiarin aja. Tapi, makin ke sini gemes juga. Karena, banyak teman yang dikirimin surat somasi padahal Open Mic ini kan istilah umum," ungkap Adjis Doaibu saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
"Ya, karena orang kalau udah enggak bisa nyari lucu, biasanya nyari masalah," imbuhnya seraya bergurau.