"Saya kenanya itu di tahun 2019. Kebetulan saya sedang show di Comedy Club di Antasari," imbuhnya.
Selain itu, Panji Prasetyo selaku kuasa hukum menuturkan bahwa pihak komika Indonesia juga ingin memberikan teguran bagi terhadap instansi terkait.
"Kami ingin ingatkan pemerintah untuk lebih hati-hati soal pendaftaran merek. Jangan sampai istilah publik di bajak dan di monopoli satu pihak saja," ujar Panji.
Sebelumnya, permasalahan ini kerap melibatkan nama Ramon Papana. Ramon sendiri yang mengelola Comedy Cafe Indonesia.
Banyak yang sudah menduga bahwa Ramon lah yang mematenkan istilah Open Mic.
Hanya saja, pihak komika Indonesia tidak menjelaskan secara gamblang terkait sosok pendaftar merek tersebut. (RRD)