ECOTAINMENT

Terima Duit Rp1 M dari Doni Salmanan, Bisakah Reza Arap Lepas dari Jeratan Hukum?

Ravie Wardhani 09/03/2022 21:31 WIB

Nama Reza Arap mendadak menjadi buah bibir usai Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi ilegal.

Terima Duit Rp1 M dari Doni Salmanan, Bisakah Reza Arap Lepas dari Jeratan Hukum? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Nama Reza Arap mendadak menjadi buah bibir usai Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi ilegal. Reza diduga menerima kucuran dana sebesar Rp1 miliar dari Doni Salmanan.

Usut punya usut, uang tersebut diberikan sebagai saweran terhadap Reza Arap saat bermain game online. Namun, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaruh kecurigaan terkait gelontoran dana tersebut.

Minola Sebayang selaku praktisi hukum lantas buka suara. Dia menilai pihak berwajib harus melakukan penyidikan lebih dalam terkait tujuan uang tersebut diberikan kepada Reza Arap.

"Kita tengok dulu, kalau misalnya seseorang itu memberikan sebagian kekayaannya kepada orang lain itu kan enggak ada pelanggaran hukumnya kan," kata Minola Sebayang kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/2/2022).

"Nah tapi ketika orang itu cara mendapatkan uang atau kekayaan itu dengan cara yang salah lalu uang itu diberikan kepada orang lain, dan orang lain menikmati, akhirnya kan menjadi sesuatu yang heboh karena si pemberi diindikasi melakukan penipuan," sambungnya.

Lebih lanjut, Minola memaparkan bahwa sang YouTuber pun belum bisa disalahkan sepenuhnya. Minola mengatakan Reza Arap bisa saja tak mengetahui asal usul uang tersebut.

"Kalau ada orang yang memberikan uang Rp1 Miliar dizaman sekarang ini kita kan harusnya bertanya. Uangnya dari mana, sumbernya melawan hukum atau tidak," tutur Minola.

"Tapi orang yang menerima itu kan nggak bisa disalahkan karena dia mungkin tidak tahu asal usulnya uang itu," katanya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Minola menegaskan tak menutup kemungkinan bahwa Reza Arap sudah mengetahui asal usul dana tersebut. Dia bahkan menjelaskan terkait resiko hukum yang bisa menimpa personel Weird Genius itu.

"Nanti tergantung pendalamannya, kalau dia menerima uang itu dia juga ikut mempromosikan bisnis itu ke orang lain, ke temannya, dan temannya ikut ke dalam bisnis tersebut, lalu temannya jadi korban. Tentu kita akan terbawa-bawa," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022) kemarin. 

Kasus tersebut didaftarkan seseorang berinisial RA pertanggal 3 Februari 2022. Adapun laporan kepolisian ini tertuang dalam nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Doni diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.  

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sang crazy rich telah menjalani pemeriksaan sebagai sekitar kulang lebih 13 jam di hari yang sama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut status hukum Doni Salmana dinaikkan merujuk pada hasil gelar perkara.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) lalu. 

Berdasarkan proses penyidikan tersebut, Doni Salmanan alias DS pun akhirnya langsung di tahan selama 20 hari kedepan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkasnya. 

Atas kasusnya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (TYO)

SHARE