Ciri-Ciri Fintech Ilegal, SMS Spam hingga Akses Data Berlebihan
Melansir akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut beberapa informasi dari OJK tentang Ciri-Ciri fintech lending ilegal yang perlu diwaspadai
IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus meningkatkan penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol). Per Oktober 2020, Satgas menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Melansir akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut beberapa informasi dari OJK tentang Ciri-Ciri fintech lending ilegal yang perlu diwaspadai :
1.Tidak Memiliki Legalitas :
Fintech lending ilegal tidak atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2.Mengenakan Bunga, Denda dan Biaya Yang Sangat Tinggi :
Penerapan bunga, denda serta biaya lainnya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.
3.Proses Penagihan Tidak Beretika :
Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika, bahkan secara kasar atau dengan ancaman, dan dilakukan oleh penagih yang tidak memiliki sertifikat penagihan.
4.Akses Data Pribadi Berlebihan :
Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
5.Pengaduan Tidak Tertangani :
Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan fintech lending ilegal. Namun pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
6.Lokasi Kantor Tidak Jelas :
Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri. Sehingga sulit untuk diselesaikan jika terjadi kasus.
7.SMS Spam :
Fintech lending ilegal sering menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Sementara itu, untuk keamanan menggunakan fintech lending, OJK memberikan beberapa tips, diantaranya:
Gunakan fintech lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya. (*)