INFOGRAFIS

Informasi Seputar Restrukturisasi Kredit Perbankan

Shifa Nurhaliza 03/04/2020 17:15 WIB

OJK telah memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil yang tertera pada ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit.

IDXChannel - Dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.

Sedangkan bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.

Hal tersebut tertera pada ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak penyebaran pandemi virus korona di Indonesia.

Adapun pengertian dari Restrukturisasi kredit yakni upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Cek penjelasannya di infografis berikut,

poin kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:

  1. Penurunan suku bunga kredit;
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Kemudian, adapun kebijakan stimulus OJK pada sektor jasa keuangan perbankan mengenai Restrukturisasi Kredit yakni:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar.
  2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
  3. Relaksasi berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.
  4. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
  5. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)
SHARE