7 Alasan Suatu Emiten Mengalami Suspensi, Kok Bisa?
Ada beberapa alasan suatu emiten mengalami suspensi. Apa itu suspensi? Bagaimana suatu emiten bisa mengalami suspensi?
IDXChannel – Ada beberapa alasan suatu emiten mengalami suspensi. Apa itu suspensi? Bagaimana suatu emiten bisa mengalami suspensi?
Suspensi merupakan tindakan pemberhentian sementara sebuah emiten dalam transaksi jual-beli saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Biasanya, emiten yang disuspensi oleh BEI merupakan emiten yang melanggar hal-hal yang sudah ditetapkan di undang-undang pasar modal yang berlaku.
Alasan Suatu Emiten Mengalami Suspensi
Suspensi saham atau emiten bisa terjadi karena berbagai alasan. Nah, berikut beberapa faktor atau alasan suatu emiten mengalami suspensi, antara lain:
- Adanya aktivitas tidak wajar terkait dengan pergerakan saham atau dikenal dengan Unusual Market Activity (UMA). Sebelum terjadi suspensi saham, biasanya BEI akan menetapkan status UMA kepada suatu saham yang terlihat mencurigakan.
- Jika terus terjadi pergerakan saham yang tidak wajar, maka BEI akan mensuspensi saham tersebut. Perlu digaris bawahi bahwa status UMA tidak selamanya akan merujuk kepada suspensi saham.
- Saham yang memiliki kinerja dan valuasi yang buruk dan memiliki pergerakan tidak wajar akan berpotensi untuk terkena suspensi saham. Banyak investor yang menjuluki saham tersebut dengan istilah “Saham Gorengan”.
- Perusahaan dengan masalah berkepanjangan seperti utang piutang, penggelapan dana, dan lainnya, juga berpotensi untuk mendapatkan suspensi dari BEI.
- Saham dari perusahaan yang sering terkena auto reject.
- Adanya kebijakan perusahaan yang tidak transparan. Contoh kebijakan tersebut adalah merger atau tindakan akuisisi yang tidak diungkapkan ke publik.
- Keterlambatan sebuah perusahaan dalam menyampaikan laporan keuangan, pembayaran denda keterlambatan, dan lainnya kepada pihak BEI.
Sanksi Terkait Suspensi Saham
Status suspensi yang diberikan kepada suatu emiten bersifat tidak permanen. Hanya BEI yang bisa menentukan kapan status suspensi tersebut akan dicabut.
Ada beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh BEI terhadap emiten yang mendapatkan status suspensi, antara lain:
- Denda maksimal Rp500 juta
- Teguran tertulis
- Peringatan tertulis
- Larangan sementara untuk melakukan perdagangan saham (Suspensi)
- Penghapusan keanggotaan Bursa.
Itulah tujuh alasan suatu emiten mengalami suspensi. Dengan mengetahui alasannya, kita bisa mengetahui mengapa suatu emiten mengalami suspensi saham.