IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sejumlah emiten yang terjerat pailit karena tidak mampu membayar utang dan terancam bakal didepak dari bursa atau delisting.
Emiten tersebut yakni, PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) yang telah dinyatakan terjerat pailit akibat tidak mampu membayar utang kepada kreditur.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan meskipun suspensi saham sudah melampaui batas waktunya sehingga memenuhi syarat untuk dilakukannya delisting, namun Bursa tidak akan langsung menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat.
''Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi yang pertama yakni peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai'' jelasnya melalui prnyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (14/10/2022).
Kemudian kondisi yang kedua yaitu Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.