Dia melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Tersebut, Bursa tidak serta merta menghapus Perusahaan Tercatat dari daftar efek yang dicatatkan di Bursa. Bursa akan senantiasa melakukan upaya agar Perusahaan Tercatat tetap tercatat di Bursa.
''Hal tersebut misalnya dengan melakukan permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat tersebut'' jelasnya.
Nyoman menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk mengetahui perihal kendala yang dihadapi, upaya yang dijalankan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Hal tersebut juga merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Bursa.
Selain itu, dalam kondisi tertentu Bursa juga perlu mempertimbangkan beberapa hal misalnya apakah Perusahaan Tercatat yang telah dinyatakan pailit telah memperoleh kekuatan hukum tetap/tidak atau apakah ada upaya hukum lain yang sedang dijalankan oleh Perusahaan.
''Hal lain yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan'' tambahnya.