MARKET NEWS

Ada Usulan PPKM Darurat, Rupiah Langsung Loyo 40 Poin

Advenia Elisabeth/MPI 29/06/2021 17:53 WIB

Rupiah kembali mengalami pelemahan sebanyak 40 poin atas dolar Amerika Serikat (AS) di level Rp14.485.

Ada Usulan PPKM Darurat, Rupiah Langsung Loyo 40 Poin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Rupiah kembali mengalami pelemahan sebanyak 40 poin atas dolar Amerika Serikat (AS) di level Rp14.485. Melemahnya rupiah ini dipicu adanya wacana pemerintah yang ingin mengubah aturan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih ketat.

Pengamat rupiah, Ibrahim Assuaibi, mengatakan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Mikro rencananya mau dirubah menjadi PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19.

“Perubahan tersebut akan melibatkan di beberapa sektor ekonomi misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00,” ucap Ibrahim dalam rilis hariannya, Selasa (29/6/2021).

Lebih lanjut, Ibrahim menyebut pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.

"Ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan sebagai upaya pengendalian Corona,"ujarnya.

Di saat virus covid-19 berkembang menjadi varian baru serta hutang yang sudah menumpuk, pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program Tax Amnesty jilid II.

“Pemerintah tengah menyusun skema Tax Amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” kata Ibrahim.

Seperti diketahui, pada Pasal 37 C RUU KUP mencantumkan waktu pengungkapan harta adalah 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Pengungkapan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh bersifat final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya dan surat pernyataan untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga negara.

"DJP selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak. Atas pengungkapan tersebut maka wajib pajak bebas sanksi administratif," terangnya.

Untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.470-Rp 14.520. (TYO)

SHARE