MARKET NEWS

Airlangga Sebut BEI akan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon RI

Atikah Umiyani/MPI 24/08/2023 16:21 WIB

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

Airlangga Sebut BEI akan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon RI. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

Hal itu diungkapkannya ketika menjawab pertanyaan awak media mengenai siapa nantinya yang akan penyelenggara bursa karbon.

"Kalau bursa di BEI," jelas Airlangga ketika ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga pun telah memastikan, penetapan pajak karbon tetap akan diberlakukan di tahun 2025. Meskipun polusi udara di kawasan DKI Jakarta semakin memburuk belakangan ini.

Diungkapkan Airlangga, pajak karbon hatus disesuaikan dengan perdagangan karbon. Oleh karena itu, diperlukan penetapan insentif dan disinsentif.

"Mesti ada insentif dan disentif. Dua-duanya haru kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism, yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025," tuturnya.

Ia pun berharap kepada perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit melalui bursa karbon. Kemudian, pemerintah menetapkan pajak karbon untuk melengkapi mekanisme tersebut. Sehingga kedua hal tersebut harus saling melengkapi. 

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, aturan POJK Bursa Karbon akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

"POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon," jelas Aman dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023) kemarin. 

OJK pun hingga kini belum menetapkan secara resmi siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut. 

(YNA)

SHARE