sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi Terbit, Begini Aturan Bursa Karbon RI

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
23/08/2023 17:11 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Resmi Terbit, Begini Aturan Bursa Karbon RI (Foto: MNC Media)
Resmi Terbit, Begini Aturan Bursa Karbon RI (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, ketentuan ini akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. 

"POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon," kata Aman dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023).

Sesuai UU P2SK, kata Aman, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. 

Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi Instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya," ujar Aman.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement