IDXChannel - Apa itu bursa karbon? Secara sederhana bursa karbon diartikan sebagai pasar tempat izin perdagangan emisi karbon dan kredit karbon di Indonesia. Istilah bursa karbon makin hangat terdengar karena akan mulai diatur mekanisme tata kelolanya oleh pemerintah.
Secara resmi bursa karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Bursa karbon juga diatur berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dimana dalam aturan tersebut peran OJK juga akan mengawasi implementasinya.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (11/8/2023), IDX Channel telah merangkum apa itu bursa karbon, sebagai berikut.
Apa Itu Bursa Karbon?
Bursa karbon merupakan sistem pemberian harga atau valuasi atas emisi gas rumah kaca atau karbon dan kredit karbon yang nantinya akan menjadi mekanisme transaksi dan bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan melakukan mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.
Fungsi Bursa Karbon
1. Mendorong Pengurangan Emisi
Dengan memberlakukan batas emisi dan memperdagangkan izin atau kredit karbon, bursa karbon menciptakan insentif bagi perusahaan dan sektor-sektor lain untuk mencari cara-cara inovatif dan ramah lingkungan untuk mengurangi emisi mereka.