IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya Pemerintah untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Salah satunya melalui dan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Hal ini juga seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan karbon di dunia dan besarnya potensi yang dimiliki oleh Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Seminar Nasional dengan tema Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia, Senin (31/7/2023).
Menurut Inarno, saat ini OJK sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sebelumnya, materi dari RPOJK tersebut juga telah dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR-RI.