IDXChannel - Mekanisme perdagangan karbon merupakan salah satu dari tiga cara penurunan emisi yang ditetapkan oleh perjanjian iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa, Protokol Kyoto pada 11 Desember 1997.
Pembeli kredit karbon atau allowance adalah industri, negara atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tinggi karena menggunakan bahan bakar fosil atau mengkonsumsi energi dalam jumlah besar.
Sementara para penjual kredit karbon merupakan perusahaan atau negara yang kegiatannya mampu menyerap emisi CO2 atau yang kegiatannya menghasilkan sedikit sekali CO2. Kredit karbon yang diperdagangkan harus disertifikasi oleh badan sertifikasi internasional.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (18/9/2023), IDX Channel telah merangkum mekanisme perdagangan karbon, sebagai berikut.
Mekanisme Perdagangan Karbon
Apabila dilihat dari mekanisme perdagangannya, pasar karbon dapat dibedakan menjadi dua jenis seperti berikut;