Alasan Agung Podomoro Land (APLN) Lepas Mal Central Park
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengumumkan penjualan sebesar 85 persen atas kepemilikan Mal Central Park Jakarta kepada PT CPM Assets Indonesia.
IDXChannel - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengumumkan penjualan sebesar 85 persen atas kepemilikan Mal Central Park Jakarta kepada PT CPM Assets Indonesia. Transaksi ini dilakukan setelah PT CPM Assets Indonesia diakuisisi oleh perusahaan Jepang yaitu Hankyu Hanshin Properties Corp melalui anak usahanya, CPM Assets Japan LLC.
“Kami optimistis berbagai langkah strategis yang dilakukan, akan semakin memperkuat kinerja dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” kata Direktur Utama APLN Bacelius Ruru dalam keterangan resminya, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, langkah divestasi ini merupakan upaya perseroan dalam mengoptimalkan peluang bisnis. Adapun, dana hasil divestasi Mal Central Park tersebut akan digunakan oleh perseroan untuk melunasi sebagian pinjaman, berinvestasi di PT CPM Assets Indonesia, serta memperkuat likuiditas APLN.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, sebagai bagian dari transaksi divestasi ini, APLN juga mempercepat pelunasan pinjaman Guthrie Venture Pte. Ltd. yang jatuh tempo pada 20 November 2022.
Sementara itu, sebagai bentuk kemitraan bisnis dengan Hankyu Hanshin Properties Corp., perseroan juga menginvestasikan kembali dana hasil divestasi Mal Central Park di PT CPM Assets Indonesia. Hal itu membuat perseroan memiliki 28,58 persen saham di PT CPM Assets Indonesia.
Bacelius menyebut, dengan semakin kuatnya likuiditas perseroan, maka eksekusi terhadap rencana pembangunan proyek properti yang dimiliki perseroan akan semakin solid.
“Yang terpenting yakni, pelunasan pinjaman Guthrie juga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan profitabilitas perseroan yang lebih baik di masa depan,” jelas dia.
Ia menegaskan bahwa, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi. Transaksi tersebut bersifat material, namun merupakan kegiatan usaha yang dijalankan perseroan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan, mengingat perseroan bergerak dalam bidang real estate.
Sebagai informasi, Mal Central Park mulai beroperasi pada 9 September 2009. Pusat perbelanjaan tersebut memiliki total luas yang dapat disewakan lebih dari 128 ribu meter persegi, dan pada bulan Agustus 2022 tingkat okupansinya mencapai hampir 95 persen. Adapun mall ini berada di kawasan Podomoro City Jakarta yang dilengkapi dengan apartemen, hotel, dan ruang perkantoran. Adapun, penghuni kawasan Podomoro City mencapai lebih dari 20 ribu jiwa.
(SLF)