MARKET NEWS

ALTO Stop Operasional Tirtamas Lestari karena Terus Merugi

Rahmat Fiansyah 21/10/2024 12:00 WIB

PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menghentikan sementara kegiatan operasional PT Tirtamas Lestari yang merupakan anak usaha perseroan.

PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menghentikan sementara kegiatan operasional PT Tirtamas Lestari. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menghentikan sementara kegiatan operasional PT Tirtamas Lestari yang merupakan anak usaha perseroan. Penutupan itu dilakukan secara resmi pada 3 September 2024.

"Perseroan melakukan penutupan atas pabrik (Tirtamas) tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mempertahankan cashflow agar operasional perusahaan tetap berjalan," kata Corporate Secretary ALTO, Januar Pitono lewat keterbukaan informasi, Senin (21/10/2024).

Terkait pabrik yang ditutup tersebut, Januar mengungkapkan, ALTO saat ini memiliki strategi alternatif yang dipakai untuk mempertahankan operasional perseroan. Pertama, menggaet investor atau mitra baru untuk menjalankan kembali pabrik-pabrik perseroan yang saat ini tutup.

"Alternatif kedua adalah menjual/mengalihkan salah satu pabrik yang dimiliki oleh perseroan atau pun anak perusahaan untuk memenuhi semua kewajiban serta tambahan modal kerja baru," ujar Januar.

Hingga semester I-2024, pendapatan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Total 8+ itu mencapai Rp44 miliar, anjlok 70 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp150 miliar. Sementara dari sisi bottom line, ALTO rugi hingga Rp11 miliar, naik hampir dua kali lipat dibandingkan kerugian di semester I-2023 sebesar Rp6 miliar.

Dengan keputusan ini, maka Tirtamas Lestari berhenti total karena pada Februari 2024, pabrik di Pandaan dan Banyuwangi dihentikan karena penurunan omzet scara signifikan. Biaya operasional tak mampu ditutupi pendapatan sehingga pabrik terus merugi.

Sebagai informasi, Tirtamas Lestari juga digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut terkait adanya tunggakan kepada vendor yakni PT Citra Global Karya (CGK) dan PT Surindo Teguh Gemilang (STK) sebesar Rp3,86 miliar.

Januar menyebut, tagihan kepada CGK mencapai Rp400 juta sementara tunggakan kepada STK sebesar Rp3,46 miliar. Menurutnya, nilai gugatan itu dinilai tidak bersifat material dibandingkan ekuitas perseroan.

"Status (gugatan PKPU) saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan para pemohon," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE