sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha Tri Banyan Tirta (ALTO) Digugat karena Punya Tunggakan Rp3,86 Miliar

Market news editor Rahmat Fiansyah
13/09/2024 18:20 WIB
Anak usaha PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Tirtamas Lestari (TML) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Anak usaha PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Tirtamas Lestari (TML) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (Foto: MNC Media)
Anak usaha PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Tirtamas Lestari (TML) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anak usaha PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Tirtamas Lestari (TML) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut terkait adanya tunggakan kepada vendor sebesar Rp3,86 miliar.

Corporate Secretary Tri Banyan Tirta Januar Pitono membenarkan adanya dua PKPU atas TML dari PT Citra Global Karya (CGK) dan PT Surindo Teguh Gemilang (STK).

"PT Citra Global Karya dan PT Surindo Teguh Gemilang merupakan supplier dari perseroan," kata Januar lewat keterbukaan informasi, Jumat (13/9/2024).

Dia menyebut, tagihan kepada CGK mencapai Rp400 juta sementara tunggakan kepada STK sebesar Rp3,46 miliar. Nilai gugatan itu dinilai tidak bersifat material dibandingkan ekuitas perseroan.

"Saat ini perseroan akan menjadwalkan tagihan dan kewajiban yang sudah jatuh tempo," kata Juniar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement