IDXChannel - Anak usaha PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Tirtamas Lestari (TML) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut terkait adanya tunggakan kepada vendor sebesar Rp3,86 miliar.
Corporate Secretary Tri Banyan Tirta Januar Pitono membenarkan adanya dua PKPU atas TML dari PT Citra Global Karya (CGK) dan PT Surindo Teguh Gemilang (STK).
"PT Citra Global Karya dan PT Surindo Teguh Gemilang merupakan supplier dari perseroan," kata Januar lewat keterbukaan informasi, Jumat (13/9/2024).
Dia menyebut, tagihan kepada CGK mencapai Rp400 juta sementara tunggakan kepada STK sebesar Rp3,46 miliar. Nilai gugatan itu dinilai tidak bersifat material dibandingkan ekuitas perseroan.
"Saat ini perseroan akan menjadwalkan tagihan dan kewajiban yang sudah jatuh tempo," kata Juniar.