MARKET NEWS

Anak Usaha Amman (AMMN) Kantongi Restu Ekspor Konsentrat Tembaga hingga 2024

Cahya Puteri Abdi Rabbi 25/07/2023 08:49 WIB

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kemendag.

Anak usaha Amman (AMMN) kantongi restu ekspor konsentrat tembaga hingga 2024. Foto: Dok AMMN

IDXChannel - PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) melalui anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Perseroan memperoleh izin ekspor sebesar 900.000 wet ton konsentrat tembaga, yang berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor hasil pengolahan mineral kepada AMNT sebagai landasan bagi izin ekspor dari Kemendag.

Atas izin tersebut, Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau mengapresiasi dukungan dari berbagai instansi pemerintah, sehingga perusahaan bisa mendapatkan persetujuan ekspor sesuai peraturan yang berlaku. 

“Dengan persetujuan ekspor tersebut, AMNT dapat segera kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan kembali memberikan kontribusi langsung terhadap perekonomian lokal maupun nasional,” kata Rachmat dalam keterangan resminya, Senin (24/7/2023).

Dia menuturkan, Grup Amman juga akan terus fokus menjalankan berbagai proyek ekspansi yang saat ini sedang berlangsung, salah satunya adalah pembangunan smelter yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun, pembangunan smelter perseroan hingga Juni 2023 telah mencapai 58,518%.

Rachmat menjelaskan, capaian hingga saat ini merupakan bukti komitmen perseroan dalam mendukung agenda hilirisasi industri pertambangan pemerintah. 

“Kami terus berupaya mengejar target penyelesaian konstruksi smelter sesuai batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu akhir Mei 2024,” ujar Rachmat.

Sebagai informasi, kontribusi sektor pertambangan, di mana Amman Mineral menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada 2022 mencapai 85,25% dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 20,37%.

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar pada 12 Juli 2023 lalu. 

Sesuai dengan PMK tersebut, penetapan bea keluar pun bervariasi dari 5% hingga 15% sesuai dengan perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian. Sementara itu, berdasarkan kemajuan perkembangan smelter hingga akhir Juni, perseroan akan dikenakan bea keluar sebesar 10%.

SHARE