MARKET NEWS

Antam Ajukan Banding, soal Crazy Rich Surabaya dan Bayar Kerugian 1,1 Ton Emas

Suparjo Ramalan 18/01/2021 08:45 WIB

BUMN di sektor pertambangan, PT Aneka Tambang (Antam) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Antam Ajukan Banding, soal Crazy Rich Surabaya dan Bayar Kerugian 1,1 Ton Emas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan, PT Aneka Tambang (Antam) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus gugatan Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Pengajuan banding tersebut seiring dengan putusan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan Budi Said. Dalam putusannya, Antam dijatuhi hukuman berupa membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi. Putusan itu dibacakan pada 13 Januari 2021 kemarin.

"Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," ujar SVP Corprorate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko saat dihubungi MNC News Portal Senin (18/1/2021).

Kunto menjelaskan, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.

Sementara terkait dengan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang, Kunto menegaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.

"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata dia.

Dia bilang, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Di mana, emiten pertambangan plat merah itu selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

"Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," kata Kunto.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar.

"perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," ujar dia.

Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan Budi pada 7 Februari 2020. Dari keterangan sipp.pn-surabayakota.go.id, Budi mengajukan gugatannya kepada lima pihak. Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Selain itu, ada tujuh tergugat lainnya yakni pihak Butik Emas Logam Mulia Surabaya, Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, da PT Inconis Nusa Jaya. (*)

SHARE