MARKET NEWS

Aturan Baru Ekspor Warnai Pasar, Saham Komoditas Hadapi Tekanan dalam Jangka Pendek

Desi Angriani 21/05/2026 07:03 WIB

Pembentukan badan pengelola ekspor memiliki tujuan positif mengingat masih maraknya persoalan under-invoicing hingga aktivitas pertambangan ilegal.

Aturan Baru Ekspor Warnai Pasar, Saham Komoditas Hadapi Tekanan dalam Jangka Pendek (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas strategis dan kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia akan menjadi sentimen penting bagi pasar dalam jangka pendek.

Aturan baru tersebut mewajibkan ekspor komoditas  batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik under-invoicing dan under-accounting sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam penentuan harga komoditas ekspor.

Masa transisi implementasi dimulai pada 1 Juni 2026, sementara penerapan penuh ditargetkan berlaku mulai 1 September 2026.

Dalam implementasi penuh nantinya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengendalikan seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi hingga kontrak perdagangan.

Sementara itu, Bank Indonesia secara mengejutkan menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen, lebih tinggi dari ekspektasi konsensus yang memperkirakan kenaikan 25 basis poin.

Suku bunga deposit facility dan lending facility juga masing-masing naik menjadi 4,25 persen dan 6 persen.

Gubernur Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya volatilitas global akibat konflik Timur Tengah.

Menurut Stockbit, pembentukan badan pengelola ekspor memiliki tujuan positif mengingat masih maraknya persoalan under-invoicing hingga aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal.

“Implementasi yang baik diharapkan dapat secara efektif memberantas aktivitas ilegal, mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi pajak maupun PNBP, dan memperkuat posisi rupiah,” tulis Stockbit, Rabu (20/5/2026).

Namun demikian, faktor implementasi akan menjadi tantangan utama karena pemerintah belum merinci aturan teknis seperti alur barang, mekanisme pembayaran, penentuan harga jual, hingga biaya verifikasi transaksi.

Karena itu, Stockbit memperkirakan sektor komoditas masih akan menghadapi tekanan dalam jangka pendek sambil menunggu kejelasan aturan pelaksana.

Di sisi lain, kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin merupakan langkah tepat sebagai bentuk komitmen bank sentral menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan domestik dan ketidakpastian geopolitik global.

(DESI ANGRIANI)

SHARE