Bangun Anak Usaha Baru, United Tractors (UNTR) akan Ikut Perdagangan Karbon?
PT United Tractors Tbk (UNTR) telah mendirikan perusahaan baru bernama PT Pertiwi Nusantara Raya (PNR). Adapun, PNR resmi dibentuk pada 31 Juli 2023.
IDXChannel - PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui dua anak usahanya yakni PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan PT Energia Prima Nusantara (EPN), telah mendirikan perusahaan baru bernama PT Pertiwi Nusantara Raya (PNR). Adapun, PNR resmi dibentuk pada 31 Juli 2023.
Sebagaimana disampaikan manajemen UNTR, PNR akan melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan sub-induk pada anak-anak perusahaan dari UNTR, yang bergerak pada kegiatan usaha pengelolaan kehutanan, pelestarian lingkungan dan jasa lingkungan.
Lantas, apakah PNR dibangun sebagai langkah perseroan untuk turut serta dalam perdagangan karbon?
Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis mengatakan bahwa pendirian PNR terkait dengan upaya sekuestrasi karbon atau carbon sequestration yang akan dilakukan perseroan.
Sebagai informasi, sekuestrasi karbon adalah penangkapan dan penyimpanan karbon dioksida dari atmosfer dalam jangka waktu yang lama.
“Sebetulnya itu bukan bisnis. Jadi karena untuk mengelola hutan yang nanti kami catat serapan karbonnya, itu memang harus di bawah nama entitas terpisah,” kata Sara saat ditemui usai Workshop Media di Jakarta pada Rabu (23/8/2023).
Sara menambahkan, PNR nantinya akan mengelola lahan yang ditanami perseroan untuk kemudian diukur serapan karbonnya. Adapun, PNR dibentuk untuk memenuhi carbon offset perseroan.
“Tapi sebenarnya bukan untuk perdagangan karbon ke pihak luar, hanya untuk memenuhi kebutuhan carbon offset di grup UT sendiri,” imbuh Sara.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon.
Lebih lanjut, aturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Sekaligus merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
(SLF)