MARKET NEWS

Begini Dampak Standar Baru Free Float terhadap Emiten di Papan Pengembangan

Dinar Fitra Maghiszha 20/11/2025 12:20 WIB

Langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan porsi jumlah saham beredar atau free float bakal berdampak terhadap kategori emiten di papan pengembangan.

Begini Dampak Standar Baru Free Float terhadap Emiten di Papan Pengembangan. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan porsi jumlah saham beredar atau free float bakal berdampak terhadap kategori emiten di papan pengembangan.

Dengan adanya ketentuan baru ini, bursa mendorong emiten-emiten yang berada dalam borderline ini untuk menggenjot free float demi masuk kategori papan utama.

“Nah, buat yang eksisting itu ada kelasnya juga di border antara kelas (emiten) menengah (pengembangan), ke kelas (emiten) utama,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, dikutip Kamis (20/11/2025).

Nyoman menyampaikan, rata-rata free float nasional saat ini berada di angka 23 persen dari total 955 emiten.

Kondisi tersebut mendorong BEI menyusun pendekatan bertahap untuk meningkatkan proporsi saham beredar di publik, baik bagi emiten baru maupun eksisting.

Untuk emiten baru, BEI menempatkan kelompok lighthouse IPO sebagai motor penggerak utama. Emiten-emiten ini diharapkan berkontribusi signifikan dalam mengerek rata-rata free float melalui porsi kepemilikan publik yang lebih besar sejak pencatatan awal.

Sementara bagi emiten eksisting, BEI memiliki roadmap peningkatan free float dengan fokus pada perusahaan yang masuk kategori borderline antara emiten menengah dan papan utama.

“Ini layak untuk kita promosikan, sehingga eligible untuk di posisinya di papan utama,” katanya.

BEI akan melakukan komunikasi langsung dengan manajemen perusahaan borderline guna membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk memperbesar porsi saham publik.

Menurut Nyoman, dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya bursa mempersiapkan emiten untuk memenuhi standar papan utama.

Selain itu, perusahaan kecil dan menengah akan diberikan masa penyesuaian sebelum diwajibkan memenuhi ketentuan baru.

“Kita sudah memiliki bagaimana kita meningkatkan yang baru gimana caranya, yang eksisting gimana caranya,” kata Nyoman.

(Dhera Arizona)

SHARE