IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, draf aturan baru terkait ketentuan free float telah rampung.
Aturan baru kewajiban jumlah saham beredar ini akan mengubah sejumlah ketentuan, termasuk perubahan metode perhitungan free float berbasis kapitalisasi pasar (market capitalization).
“Kita ganti menjadi market capitalization. Apa artinya? Jadi jumlah saham dikalikan dengan offering price-nya,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, dikutip Kamis (20/11/2025).
Nyoman menjelaskan, perubahan formula dari sebelumnya berbasis equity menuju market capitalization telah melalui proses backtesting selama tiga tahun.