Nyoman menegaskan, bursa akan melakukan pemantauan atas kewajiban tersebut.
“Satu tahun tidak boleh kurang dari 15 persen dan itu kita akan jagain,” kata Nyoman.
Menurutnya, aturan baru ini mencakup dua fokus utama yakni peningkatan free float emiten baru IPO, terutama yang berstatus lighthouse IPO, serta roadmap peningkatan free float bagi emiten eksisting.
Emiten yang berada di kategori borderline yakni yang berpotensi naik ke papan utama akan mendapatkan dorongan untuk memperbesar porsi saham publik.
Sementara itu, perusahaan kecil dan menengah akan diberikan periode transisi untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru. BEI juga telah menyampaikan rancangan aturan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menantikan persetujuan untuk implementasi resmi.
“Kita sudah presentasi ke OJK, jadi dalam waktu dekat. Kita harapkan secepatnya,” ujar Nyoman.
(Dhera Arizona)