MARKET NEWS

BEI Bakal Hapus Saham Hanson Internasional (MYRX) dari IHSG 

Aditya Pratama 19/07/2021 11:21 WIB

BEI mengumumkan akan menghapus saham perusahaan tercatat kepada PT Hanson International Tbk (MYRX).

BEI Bakal Hapus Saham Hanson Internasional (MYRX) dari IHSG  (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghapus saham perusahaan tercatat kepada PT Hanson International Tbk (MYRX). Saham MYRX saat ini juga dalam masa suspensi 18 bulan sampai Januari 2022.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Senin (19/7/2021), pengumuman potensi delisting Perusahaan Tercatat PT Hanson International Tbk disampaikan dengan nomor Peng-00030/BEI.PP3/07-2021.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022," tulis BEI.

Bursa juga meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.17 tanggal 13 November 2019 adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama : Raden Agus Santosa
Komisaris Nurharjanto
Komisaris Independen : Venkata Ramana Tata
Direktur Utama : Benny Tjokrosaputro
Direktur : Rony Agung Suseno
Direktur : Hartono Santoso
Direktur : Adnan Tabrani

Kemudian, pemegang saham Perseroan berdasarkan Pemegang Saham di atas 5 persen KSEI per 14 Juli 2021:

- PT ASABRI (Persero) 9.405.765.952 (10,85 persen)
- Masyarakat 77.297.454.840 (89,15 persen)
Jumlah: 86.703.220.792 (100,00 persen)

Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. (RAMA)

SHARE