MARKET NEWS

BEI Buka Gembok Saham Aksara Global Development (GAMA)

Anggie Ariesta 27/07/2022 13:30 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek (unsuspensi) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA).

BEI Buka Gembok Saham Aksara Global Development (GAMA) (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek (unsuspensi) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA). Sebelumnya, saham GAMA sempat dihentikan sementara pada 18 Juli 2022.

Pembukaan kembali suspensi perdagangan efek GAMA secara efektif berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu 27 Juli 2022.

"Mempertimbangkan bahwa PT Aksara Global Development Tbk (Perseroan) telah melakukan pemenuhan atas kewajiban pembayaran pokok dan denda atas keterlambatan pembayaran Annual Listing Fee (ALF) tahun 2022," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo Aryanto dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni.

Sebelumnya, Bursa mengumumkan penangguhan perdagangan (suspensi) 12 emiten yang belum memenuhi kewajibannya terkait pembayaran biaya pencatatan tahun ini. Kewajiban tersebut telah melebihi batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF) yang mana telah jatuh tempo pada 15 Juli 2022.

Peraturan tentang pencatatan saham mengatur bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Kemudian diterima oleh bursa (good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.

Adapun biaya pencatatan tahunan yang ditetapkan oleh BEI berkisar antara minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Dalam menghitung annual listing fee, digunakan pembulatan dengan biaya Rp 500 ribu untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini perusahaan tercatat.

Terkait sanksi, perusahaan tercatat dikenakan denda oleh pihak Bursa dan wajib disetor ke rekening Bursa selambat- lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Adapun sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 18 Juli 2022, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 6 perusahaan tercatat dengan status perdagangan aktif yaitu: Bhakti Agung Propertindo (BAPI); Cipta Selera Murni (CSMI); Aksara Global Development (GAMA); Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP); Sanurhasta Mitra (MINA); dan Mitra International Resources (MIRA).

(DES)

SHARE