IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau suspensi 10 emiten lebih dari setahun berturut-turut sejak 19 Juli 2021.
Bahkan belum ada tanda-tanda perdagangan saham 10 emiten tersebut akan dinormalisasi. BEI justru memutuskan memperpanjang suspensi terhadap 10 anggota bursa tersebut. Hal itu disampaikan BEI melalui pengumuman bernomor No. Peng-SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, No. Peng-SPT-00013/BEI.PP2/07-2022, dan No. Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2022 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
"Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 18 Juli 2022 terdapat 10 Perusahaan Tercatat yang telah dikenakan Notasi Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal 19 Juli 2021," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Adi Pratomo Aryanto; Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida; dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan, dikutip Rabu (20/7/2022).
Perpanjangan suspensi perdagangan efek terhadap 10 emiten itu, didasarkan pada dua pertimbangan, yakni:
1. Pengumuman Bursa No. Peng-00203/BEI.POP/07-2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus; dan