2. Ketentuan II. 4 Peraturan Bursa No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, diatur bahwa Bursa dapat melakukan Suspensi Efek atas Efek Bersifat Ekuitas yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
Untuk menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek kepada 10 Perusahaan Tercatat tersebut di Pasar Reguler dan Tunai sejak sesi I perdagangan hari Selasa, 19 Juli 2022 hingga pengumuman lebih lanjut.
Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.
Berikut daftar 10 perusahaan yang suspensi perdagangan saham-nya diperpanjang BEI:
1. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) Suspensi Seluruh Pasar
2. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) Suspensi Pasar Reguler dan Tunai
3. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) Suspensi Seluruh Pasar
4. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) Suspensi Seluruh Pasar
5. PT Intraco Penta Tbk (INTA) Suspensi Seluruh Pasar
6. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) Suspensi Seluruh Pasar
7. PT Leyand International Tbk (LAPD) Suspensi Seluruh Pasar
8. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) Suspensi Pasar Reguler dan Tunai
9. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) Suspensi Seluruh Pasar
10. PT Onix Capital Tbk (OCAP) Suspensi Seluruh Pasar
(SAN)