BEI Cabut Suspensi Saham Bukit Darmo Property (BKDP)
Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
Pembukaan itu, merujuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00003/BEI.WAS/01-2022 tanggal 12 Januari 2022, perihal penghentian sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
Suspensi saham Bukit Darmo Property kembali dibuka di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 14 Januari 2022.
Bursa mengimbau sebelumnya agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Perlu diketahui, saham BKDP bergerak liar sejak Senin (10/1) ketika ditutup melonjak 16,05%. Setelahnya, saham BKDP terus naik dengan masing-masing kenaikan 8,51% (Selasa) dan 4,90% (Rabu).
Dalam sepekan, saham BKDP melonjak 33,75% dan satu bulan ini bahkan sudah naik 109,80%.
Sejatinya, saham BKDP sebelumnya termasuk saham gocap alias saham yang dibanderol Rp 50 per saham. Namun, sejak pertengahan Desember 2021 saham ini bergerak liar hingga akhirnya saat ini berada di Rp 107 per saham. (TIA)