BEI Delisting Deretan Saham Ini Mulai 21 Juli 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan sejumlah saham atau delisting mulai Senin, 21 Juli 2025.
IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan sejumlah saham atau delisting mulai Senin, 21 Juli 2025. Hal itu diumumkan BEI pada keterbukaan informasi hari ini, Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan pengumuman Bursa per 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa membatalkan pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa; dan/atau saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Dengan begitu, Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada perusahaan tercatat yang efektif pada 21 Juli 2025 sebagai berikut:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Hanson Inernational Tbk (Saham Preferen)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
Dengan keputusan delisting tersebut, maka perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa akan menghapus nama perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, maka Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan,” demikian pengumuman BEI pada Jumat (18/7/2025).
(Febrina Ratna Iskana)