sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terancam Delisting, Ini Langkah Widodo Makmur (WMPP) Restrukturisasi Utang hingga Bayar Denda

Market news editor Desi Angriani
08/07/2025 20:53 WIB
Suspensi saham WMPP bermula dari penundaan pembayaran bunga surat utang (medium term notes/MTN) yang jatuh tempo pada 10 Mei 2024.
Terancam Delisting, Ini Langkah Widodo Makmur (WMPP) Restrukturisasi Utang hingga Bayar Denda (Foto: iNews Media Group)
Terancam Delisting, Ini Langkah Widodo Makmur (WMPP) Restrukturisasi Utang hingga Bayar Denda (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) menghadapi ancaman penghapusan pencatatan atau delisting setelah sahamnya terkunci selama lebih dari satu tahun sejak Mei 2024.

Suspensi saham WMPP bermula dari penundaan pembayaran bunga surat utang (medium term notes/MTN) yang jatuh tempo pada 10 Mei 2024. 

Situasi ini semakin memburuk setelah perusahaan agribisnis tersebut kembali dikenakan sanksi suspensi lanjutan pada Februari 2025 karena keterlambatan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (BPT) tahun 2025 dan dendanya.

Tak berhenti di situ, sanksi suspensi lanjutan kembali dijatuhkan pada 30 Juni 2025 lantaran WMPP belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2024.
 
Akumulasi berbagai pelanggaran ini membuat saham WMPP dalam posisi tidak dapat diperdagangkan selama lebih dari 12 bulan, hingga memperbesar potensi untuk didepak dari papan bursa.

Untuk menyelamatkan posisinya, WMPP saat ini tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan perkara nomor 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pusat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement