MARKET NEWS

BEI Kantongi Izin OJK Buka Kode Domisili Sejak Sesi Pertama Perdagangan

Dinar Fitra Maghiszha 01/08/2025 13:45 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka informasi kode domisili investor sejak akhir sesi pertama.

BEI Kantongi Izin OJK Buka Kode Domisili Sejak Sesi Pertama Perdagangan (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka informasi kode domisili investor sejak akhir sesi pertama.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, kebijakan ini bakal dilaksanakan tidak secara realtime, yang bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan.

“Bursa Efek telah menyampaikan kepada OJK rencana pembukaan kode domisili dalam rangka peningkatan likuiditas perdagangan,” kata Inarno dalam keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Sedianya kode domisili dalam sistem perdagangan dapat mengidentifikasi asal investor, apakah domestik atau asing. 

Inarno menuturkan, penyempurnaan data akan dilakukan untuk mendistribusikan data kode domisili dengan aktivitas transaksi.

“OJK telah menyetujui dan senantiasa mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan dan tetap melakukan review secara berkala,” tutur dia.

Kebijakan ini bakal segera dieksekusi bursa dalam waktu dekat. “Tentunya menunggu kesiapan dari bursa,” kata Inarno.

Sebelumnya BEI menargetkan mulai kuartal III-2025 investor dapat mengakses informasi mengenai kode asing dan lokal dalam transaksi.

Pembukaan kode domisili ini -baik lokal dan asing- bakal dilakukan tidak secara real-time, melainkan risalah dari setiap sesi, dalam hal ini adalah sesi pertama.

“Mudah-mudahan kuartal III ya, kami sedang uji sistemnya,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, saat ditemui selepas RUPS Tahunan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Irvan memastikan, kebijakan ini merupakan hasil kajian bersama antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan sistem diperlukan karena sebelumnya data transaksi hanya dikirim dalam periode harian, yakni akhir dari sesi kedua. 

“Ya sistem surrounding-nya kan perlu ada perubahan. Kan tadinya kita kirim cuma sehari,” tutur dia.

>

(DESI ANGRIANI)

SHARE