IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) di Pasar Reguler dan Tunai. Kebijakan tersebut berlaku sejak sesi I Rabu 30 Juli 2025.
"Perusahaan tercatat tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan," ujar Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar dalam keterangan resmi BEI, Rabu (30/7/2025).
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham serta sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau belum melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan Bursa.
Di sisi lain, BEI tetap melakukan suspensi perdagangan efek untuk 57 emiten. Sehingga, total ada 59 emiten yang disuspensi oleh BEI.
Berikut ini daftar lengkap 59 emiten yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara per 30 Juli 2025: