MARKET NEWS

BEI Lanjutkan Suspensi Saham PPRO di Papan FCA, Ini Alasannya 

Desi Angriani 23/07/2025 17:23 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) di papan full periodic call auction (FCA).

BEI Lanjutkan Suspensi Saham PPRO di Papan FCA, Ini Alasannya (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) di papan full periodic call auction (FCA).

Keputusan tersebut menyusul penundaan pembayaran obligasi dan bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melanjutkan suspensi PPRO di Seluruh Pasar hingga pengumuman lebih lanjut," tulis pengumuman Bursa, Rabu (23/7/2025).

Saham anak usaha PTPP ini sudah terkunci lebih dari 9 bulan di Papan FCA sejak 15 Oktober 2024 sehingga berpotensi delisting.  

Penyebab utama PPRO terjerat FCA karena sahamnya rata-rata di bawah Rp51 per saham, dengan rata-rata transaksi kurang dari Rp5 juta selama tiga bulan terakhir.

Per 30 September 2024, pemegang saham PPRO yakni PTPP 64,96 persen, masyarakat 34,97 persen, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan 0,07 persen.

Sepanjang 2024, PPRO membukukan kerugian sebesar Rp1,09 triliun atau berukurang 14,97 persen dari rugi tahun sebelumnya sebesar Rp1,28 triliun. Alhasil rugi per saham dasar ikut terpangkas menjadi Rp18,49 dari sebelumnya Rp21,72. 

Adapun pembayaran obligasi tersebut tertunda setelah adanya penetapan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2024. 

Selama PKPU, debitur tidak dapat membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran dilakukan ke seluruh kreditur. 

Dalam hal ini, perseroan telah merampungkan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian yang disahkan melalui putusan homologasi pada 17 Februari 2025.

>

(DESI ANGRIANI)

SHARE