sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPRO Lepas dari Jerat PKPU usai Restrukturisasi Utang Rp15,2 Triliun Disetujui

Market news editor Rahmat Fiansyah
20/02/2025 10:55 WIB
PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur terkait skema restrukturisasi utang senilai Rp15,2 triliun.
PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur terkait skema restrukturisasi utang senilai Rp15,2 triliun. (Foto: MNC Media)
PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur terkait skema restrukturisasi utang senilai Rp15,2 triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur terkait skema restrukturisasi utang senilai Rp15,2 triliun. Oleh karena itu, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir dan kini anak usaha BUMN itu beroperasi kembali.

Dalam rapat PKPU yang digelar Senin (17/2/2025), 90 persen dari jumlah kreditur konkruen yang mewakili piutang Rp3,8 triliun dan 100 persen dari jumlah kreditur separatis yang mewakili piutang Rp10,35 triliun menyetujui skema restrukturisasi. Hasil voting tersebut disahkan melalui putusan perdamaian (PKPU) homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo menilai, putusan tersebut menjadi momentum titik balik perseroan untuk kembali memperkuat strategi bisnis sekaligus pemulihan kinerja perseroan. Dia menyebut, homologasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran sementara bagi PPRO bisa kembali menjalankan bisnisnya.

“Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO,” ujarnya lewat keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).

Andek menambahkan, manajemen berkomitmen untuk menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan. Dia mengapresiasi dukungan seluruh kreditur sehingga PPRO dapat melewati proses PKPU dengan kondusif sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement