Sebelumnya, anak usaha PT PP (Persero) Tbk (PTPP) itu digugat dalam perkara PKPU yang diajukan oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia. Gugatan itu dilayangkan karena perseroan dianggap tak memenuhi kewajibannya senilai Rp15,2 triliun.
Saat ini, saham PPRO berada di level Rp21 dengan nilai kapitalisasi pasar Rp1,29 triliun. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi sejak 15 Oktober 2024 akibat penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11
(Rahmat Fiansyah)