sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPRO Lepas dari Jerat PKPU usai Restrukturisasi Utang Rp15,2 Triliun Disetujui

Market news editor Rahmat Fiansyah
20/02/2025 10:55 WIB
PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur terkait skema restrukturisasi utang senilai Rp15,2 triliun.
PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur terkait skema restrukturisasi utang senilai Rp15,2 triliun. (Foto: MNC Media)
PT PP Properti Tbk (PPRO) memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditur terkait skema restrukturisasi utang senilai Rp15,2 triliun. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, anak usaha PT PP (Persero) Tbk (PTPP) itu digugat dalam perkara PKPU yang diajukan oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia. Gugatan itu dilayangkan karena perseroan dianggap tak memenuhi kewajibannya senilai Rp15,2 triliun.

Saat ini, saham PPRO berada di level Rp21 dengan nilai kapitalisasi pasar Rp1,29 triliun. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi sejak 15 Oktober 2024 akibat penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement